Usahid telah memenangkan bantuan dana (Program Hibah Kompetensi), dari pemerintah guna memperlancar proses belajar mengajar di tingkat Perguruan Tinggi. Maka, sudah seberapa jauhkan bantuan itu digunakan? Seefektif apakah dana dipergunakan? Adakah rincian anggarannya?
Sebuah institusi yang bergerak di bidang pendidikan seperti perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta tentunya memerlukan dana yang tidak sedikit, untuk menunjang kegiatan operasional. Dana yang masuk ke sebuah institusi pendidikan selain dari para mahasiswanya sendiri, juga dapat diperoleh dari pihak lain, seperti dari Departemen Pendidikan Nasional.
Dalam hal ini pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI), yang bernaung dibawah Departemen Pendidikan Nasional, mengeluarkan informasi mengenai program kompetensi institusi pendidikan, yaitu Program Hibah Kompetensi (PHK). Sekitar 423 Perguruan Tinggi yang mengajukan proposal awal ke DIKTI untuk mengikuti program kompetensi dari DIKTI tersebut, salah satunya adalah Universitas Sahid. Dari berbagai penyeleksian dari pihak DIKTI, Usahid berhasil lolos untuk mengikuti Program Hibah Kompetensi (PHK).
PHK dirancang oleh DIKTI untuk membantu perguruan-perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, untuk mengembangkan Institusi maupun kualitas lulusan. Usahid mengusulkan untuk mengajukan proposal PHK ini pada tahun 2008 untuk tahun pelaksanaan 2009-2011. Terdapat 3 tema dalam Program Hibah Kompetensi (PHK) ini yaitu, a. pengembangan kapasitas institusi, b. pengembangan program studi, c. pengembangan terkait program studi yang berskala Internasional. Usahid hanya mengikuti kompetensi pada poin a dan b saja, yaitu dengan tema peningkatan kualitas menajemen institusi dan peningkatan kompetensi kelulusan bercirikan kewirausahaan. Penandatanganan antara pihak DIKTI dengan Usahid sebagai penerima PHK, rencananya akan dilaksanakan pada bulan Maret 2009.
Dana untuk pelaksanaan PHK yang akan diterima oleh Usahid selama 3 tahun sebesar Rp.15 milyar yang setiap tahunnya mendapatkan Rp.5 milyar. Sekitar Rp.3,5 milyar untuk investasi alat (pengadaan alat-alat guna menunjang kegiatan akademik di Usahid, seperti pembelian buku, alat-alat Lab, serta untuk perbaikan ruangan kelas). Sedangkan Rp.1,5 milyar untuk pelaksanaan kegiatan (misalnya, dosen diberikan dana hibah guna memperbaiki cara mengajarnya, karyawan Usahid perlu dimotivasi supaya kinerjanya meningkat). Untuk tim pengelola dana PHK dari pihak Universitas Sahid sendiri dipegang oleh Ir. Giyatmi Irianto, M.Si., sebagai direktur, dan Ir. Iman Basriman, M.Si., sebagai Wakil Direktur.
Iman Basriman, selaku Dosen F-TIP, dan wakil direktur dalam pelaksanaan PHK ini, mengatakan, “Diharapkan dengan adanya PHK ini, maka pengembangan program studi Usahid dapat dipercepat, yang sebelumnya membutuhkan waktu 10 sampai 15 tahun, maka dengan adanya dana dari program ini, mungkin hanya membutuhkan waktu sekitar 3 tahun”. Iman juga menambahkan, ada 4 hal yang akan diprioritaskan pada program ini, yaitu, pengadaan buku, sarana system informasi, pengadaan alat-alat Lab dan alat-alat kelas, serta perbaikan ruangan kelas.
Senada dengan Iman Basriman, Giyatmi Irianto, selak Pembantu Rektor 1, menyatakan bahwa dana PHK ini akan dipergunakan untuk pengadaan sistem informasi, perbaikan laboratorium Usahid, pengadaan LCD dan PC disetiap kelas-kelas, penataan ruang pelayanan mahasiswa, perbaikan kurikulum dan metode pengajaran, pengembangan program bahasa Inggris untuk hard skill dan soft skill, program antara dosen dan mahasiswa untuk bekerjasama dalam kegiatan penelitian. Dalam pelaksanaan program ini, akan ada transparansi penggunaan dari dana PHK, karena pihak Usahid dituntut untuk transparan dalam hal penggunaan dana PHK tersebut. Monetering Evaluation internal (Monefin), dan Monetering Evaluation Eksternal (Moneksternal), akan dilakukan oleh pihak DIKTI guna memantau penggunaan dana PHK tersebut. Transparansi keuangan secara umum dari dana PHK ini dapat dilihat melalui website Usahid, yang dapat diakses oleh semua civitas akademika Usahid.
DIKTI akan melihat indikator kinerja dari Usahid dalam menjalankan Program Hibah Kompetensi (PHK) ini, hal tersebut dimaksudkan apakah Usahid dinilai berhasil menjalankan program ini. Kalau pada tahun pertama pihak DIKTI menganggap Usahid telah berhasil, maka pada tahun kedua program ini akan dilanjutkan oleh pihak DIKTI kepada Usahid.
Dari kalangan mahasiswa pun banyak yang mengaku belum tahu akan program ini. Seperti Inta Pratamanti (FE-Pariwisata, 2005), ia mengaku bahwa belum pernah adanya PHK (Program Hibah Kompetensi) yang didapat Universitas Sahid.
Tentunya agar Program Hibah Kompetensi (PHK) ini dapat berjalan dengan lancar, maka perlu adanya dukungan dari seluruh civitas akademika Universaitas Sahid. Dari pihak pengelola PHK, harus dapat bersikap amanah dan transparan dalam menjalankan program ini, sedangkan dari pihak lainnya harus dapat memberikan dukungan, serta masukan yang bernilai membangun dan positif. Kita semua berharap supaya tidak hanya pada tahun pertama saja Usahid menerima dana PHK ini, tetapi pada tahun-tahun selanjutnya Usahid dapat terus menerima dana PHK yang diselenggarakan oleh pihak DIKTI dengan transparansi keuangan yang terbuka hingga dapat didapatkan keterangannya dengan mudah. (nu-q, wt, nm/Ctr)
Sabtu, 24 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar