Minggu, 25 Oktober 2009

Pengadaan Sarana UKM

Pengadaan sarana (ruang UKM) oleh pihak kampus, bagi mahasiswa yang aktif didalamnya selayaknya dijadikan tempat berorganisasi secara terbuka. Baik dari segi kegiatannya maupun penggunaan sarana yang telah disediakan. Alangkah baiknya jika keberadaan UKM dapat membangkitkan semangat aktivitas positif mahasiswa, bukan justru menjadikan mahasiswa berperilaku negatif dan di luar koridor norma serta kehidupan.

Namun pada kenyataannya, sejak pertama kali ruangan UKM mulai di fungsikan hingga sampai saat ini, tidak ada kebijakan maupun peraturan secara tertulis dari pihak kampus mengenai tata tertib, untuk semua pengurus-pengurus UKM. Karena lemahnya pengawasan dari pihak kampus, tentunya mengakibatkan kebablasan dari beberapa oknum mahasiswa ataupun oknum di luar mahasiswa yang menyalah gunakan ruangan UKM sebagai tempat untuk melakukan hal-hal yang tidak pantas.

Berdasarkan tata tertib kampus jam malam berakhir jam 21.00, maksimal jam 22.00 dengan dimatikannya lampu tapi kepintaran mahasiswa bisa sampai subuh di sini dengan terang benderang. Memang harus ada kesadaran dari teman-teman di UKM, karena bagaimanapun secara umum teman-teman mahasisiwa sudah mematuhi.

Menurut H.Peris Hamdanur, SE., MM., selaku Direktur Kemahasiswaan dan Kerjasama, bahwa tata tertib mengenai hal tersebut sudah ada dan maksimal. “Bagaimanapun kita sudah mengatur aktivitas UKM dan sudah tertuang dalam buku pedoman mahasiswa, untuk lebih lengkapnya sudah diajukan ke Rektor, guna membuat surat edaran” tandas Peris kepada Azimut,di ruangannya. Peris juga menambahkan, ada dua faktor yang belum maksimal dalam implementasinya, yaitu dari faktor mahasiswanya sendiri, sedangkan yang kedua, faktor petugas.

Pengadaan sarana (ruang UKM) oleh pihak kampus, bagi mahasiswa yang aktif didalamnya selayaknya dijadikan tempat berorganisasi secara terbuka. Baik dari segi kegiatannya maupun penggunaan sarana yang telah disediakan. Alangkah baiknya jika keberadaan UKM dapat membangkitkan semangat aktivitas positif mahasiswa, bukan justru menjadikan mahasiswa berperilaku negatif dan di luar koridor norma serta kehidupan.

Menurut Taufik Akbar 2004, (UKM Bola, Kord. Futsal), ruang UKM merupakan sarana pendukung kegiatan UKM, diantaranya untuk Rapat pembahasan program kerja (acara ke depannya dan regenerasi), kumpul-kumpul dengan teman/sesama anggota untuk saling lebih mengenal. Tidak masalah jika peraturan penguncian UKM dan pelarangan mahasiswa menginap benar-benar diterapkan, asal disosialisasikan ke semua UKM dan penjelasannya, dibicarakan dengan semua UKM, baiknya gimana.

Terutama jalur birokrasi yg dipermudah untuk izin menginap/menggunakan UKM sampai larut malam, tambahnya. Namun, terlepas dikunci/tidak,tergantung mahasiswanya dalam menggunakan ruang UKM tsb, seandainya terjadi pelanggaran (mabok & narkoba) bisa dibicarakan/ditegur baik-baik secara personal, bila terus berlanjut bisa lapor ke satpam dan mungkin dapat dilanjutkan ke bagian kemahasiswaan.

Berbeda dengan Taufik, menurut Novita Hermawati (2006), Umus (Anggota muda), tidak setuju jika pada malam hari UKM harus dikunci karena tiap UKM punya jadwal/kegiatannya masing-masing (rapat,acara). Khusus Minggu tidak apa-apa jika dikunci. Sah-sah saja jika mahasiswa menjadikan UKM sebagai tempat tinggal/tidur tanpa alasan yang jelas/darurat, tergantung penggunaannya,tapi biasanya kalo mau nginep cukup bilang satpam mengenai jumlah orang yg menginap dan untuk keperluan apa (sesuai prosedur), tambahnya.

Terlepas dari itu semua, kita sebagai mahasiswa pengguna UKM pasti menginginkan UKM yang bersih, rapi dan nyaman. Tidak kalah penting, terbebas dari hal-hal yang negatif seperti mabuk/narkoba. Namun, itu semua akan terwujud jika ada kerjasama dari semua civitas Universitas Sahid dan diberlakukannya tata tertib UKM yang jelas dan tegas. (Idr,nu-q/wt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar